Polisi Tidak Memenuhi Syarat Menilang jika hanya pajak kendaraan - Salah satu masalah yang sering terjadi di jalan masih ada polisi yang berani menilang hanya karena keadaan kendaraan yang belum dibayar pajak. Jadi jika penilangan pajak yang meninggal di bawah kewenangan polisi?
Jawabannya adalah tidak. Polisi tidak memiliki hak warga negara menilang hanya karena status pajak kendaraan bermotor terlambat alias tidak dibayar, karena kekuatan ini milik mendistribusikan.
Polisi tidak bisa menegur dan merekomendasikan bahwa driver segera membayar pajak. Hal ini karena mereka tidak memiliki dasar hukum untuk penilangan atas keterlambatan.
ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 09. Hanya pelanggaran menyangkut seluruh STNK selamat / valid, menyalakan lampu sinyal, dll . berjudul ditangani oleh polisi dengan menilang
kita juga harus tahu bahwa:
Hukum & khusus Denda dua kendaraan roda
1. Mesin keharusan mengisi sejumlah polisi. Itu tidak memiliki Pasal kena pajak 280. Bunyinya (ringkasan), orang yang mengemudi mesin ini dilengkapi dengan tanda pound (plat nomor) yang ditentukan polisi dalam arti Pasal 68 ayat1, dipidana dengan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000
2. Memiliki lisensi. mengemudi sembrono tanpa mengantongi lisensi (SIM) (di bawah bagian 281) dikenakan Pasal 77, ayat 1, dijatuhi hukuman kurungan maksimal 4 (empat) bulan atau denda 1 juta rupiah.
3. Jangan teks atau panggilan saat mengemudi, mabuk, dan lain-lain. Ini mengalihkan perhatian pengendara. Bagian 283 siap untuk merangkul dengan dia: Siapapun yang mengendarai kendaraan bermotor tidak adil dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi, posisi yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan seperti yang direncanakan Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan kurungan maksimal tiga (3) bulan atau denda Rp 750.000.
4. trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat pidana penjara dua (2) bulan atau denda Rp 500.000 karena jelas ditunjukkan dalam artikel, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda saat mengendarai kendaraan bermotor.
5. mesin lengkap standar. Catatan cermin, lampu, rem, kemudi, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman tapak ban. Jika tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, ayat 3, jo Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 (pelanggar) dipidana dengan pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250.000.
6, tanda Road. Dengarkan Pasal 287. Pelanggaran aturan atau perintah larangan yang ditetapkan oleh tanda-tanda sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat atau 4 marka jalan surat (Pasal 106, ayat 4, huruf b), dipidana dengan pidana penjara dua (2) bulan atau denda Rp 500.000 palilng.
7. Helm harus SNI logo. Memakai helm "sekop" atau proyek bar diadang bagian 106 ayat (8), yang diancam dengan hukuman (satu) bulan atau denda Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar ISO.
8. Rack dari tiga atau lebih. Penumpang transportasi lebih dari satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, ayat 9, dihukum dengan hukuman penjara 1 (satu) bulan atan denda Rp 250.000.
9. balapan liar. Yang suka balap, terutama balap liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda Rp 3 juta
10. Istirahat palang pintu kereta. Bagi mereka yang telah melanggar rel sementara kunci ditutup dan bip sudah, Pasal 114, siap untuk menjerat mereka dengan hukuman penjara tiga (3) bulan atau denda Rp 750.000 (berbagaisumber)
0 komentar:
Posting Komentar