GO SHARE Akan datang Keberkahan pada kamu jika kamu berbagi hal hal yang baik.... Aminnk.... Aminn

Minggu, 02 Oktober 2016

Hukum Islam: Hukum Menyentuh dan mencium Mari Vital Organ Dalam Islam

Hukum Islam: Hukum Menyentuh dan mencium Mari Vital Organ Dalam Islam -

Sahabat Muslim, bagaimana hukum menyentuh dan mencium suami alat kelamin yang dapat, menurut Islam saat hubungan suami istri?

Sahabat Muslim, banyak orang takut bahwa beberapa hal yang mereka lakukan ketika hubungan suami istri dengan pasangan adalah hal yang tidak diizinkan oleh agama. Beberapa hal yang sering ditanyakan adalah apakah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk memegang dan juga melakukan oral pada dirinya?

BENAR YANG TIDAK MELIHAT KEMALUAN ISTERI / SUAMI?
Saya mengutip respon rumaysho.com.
Memang, di sebagian besar ajaran fiqh, yang tersebar di negara kita, disebutkan bahwa wanita itu harus melihat seluruh tubuh kecuali alat kelamin. . Jadi ketika alat kelamin jima '(ML) tidak harus dipertimbangkan atau wanita kemaluan
Namun yang benar;

Suami Istri Bisa Lihat Saling Aurat lain.
Bukti untuk (kebanyakan) dari 'Aisyah, ia berkata:
كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء بيني وبينه واحد, فيبادرني حتى أقول دع لي, دع لي, قالت: وهما جنبان
[1945016salledebains] "saya bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kapal antara dia dan saya. Kemudian dia bergegas aku mengambil air up yang saya katakan .. Mari saya beberapa air, tinggalkan aku air "Dia berkata:" Mereka berdua pada waktu itu dalam junub negara " (... HR Bukhari No. 261 dan Muslim No. 321)

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata:. "Ad Daudi melamar proposal ini akan bolehnya laki-laki melihat aurat istrinya dan sebaliknya "(Fath al-Bari, 1: 364).

juga diperkuat hadis lain
احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك
"Jaga aurat Anda kecuali istri atau budak yang Anda miliki." (HR. Abu Dawud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan)

Ibnu Hajar berkata, "yang termasuk dalam hadits kecuali Anda istri" menunjukkan bahwa dia cantik alat kelamin penampilan suami. Hal ini juga diqiyaskan, dapat dilihat aurat suami dan istri "(Fath al-Bari, 1: 386) .. Dan yang memegang bolehnya melihat aurat satu sama lain antara suami dan istri adalah opini ilmiah (mayoritas). (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)

Ibn Hazm az Zhohiri juga mengatakan, "Halal untuk suami istri menonton dan budaknya kemaluan yang harus pelacur. Demikian pula, istri dan pembantu budaknya harus melihat ekornya.
? tampaknya tidak cukup makruh. di antara argumen mereka adalah hadits jalan terkenal 'Aisyah, Ummu Salamah, yang semua orang percaya Maimunah ummahatul (yang __gVirt_NP_NN_NNPS <__ -shallallahu istri Nabi' alaihi wa sallam -).
di antara mereka tidak pernah mandi junub? bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari kapal. hal yang aneh, mereka membenarkan "wanita di pubis, tapi dilarang untuk melihat alat kelamin (ketika masih terlihat menambal menjima' menjima, pen).?
seperti proposal akan bolehnya adalah firman Allah Ta'ala
والذين هم لفروجهم حافظون (29) إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين (30)
"Dan orang-orang yang menjaga alat kelamin mereka, kecuali terhadap istri atau budak mereka, mereka yakin tidak bisa disalahkan "(QS Al Ma'arij mereka. 29-30) ..

perintah untuk menjaga pubis, kecuali istri dan seorang budak yang dimiliki dengan menunjukkan bahwa itu adalah normal untuk melihat, menyentuh dan berkholwat dengan mereka.

ia Hadis larangan Melihat Pasangan kemaluan
Kami tidak tahu apakah itu menyetujui isu sejarah adalah seorang wanita yang majhul (tidak diketahui) dan dia berkata, Bunda umat beriman (istri rasul), ia berkata: "saya tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali" (Al Muhalla, 10: 33).

disebutkan hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunan (662) Musa bin 'Abdillah, mantan budak dari Aisyah, dari' Aisyah mengatakan bahwa
ما نظرت أو ما رأيت فرج رسول الله صلى الله عليه وسلم قط
"saya tidak pernah melihat atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam benar."

hadits ini adalah dho'if hadist yang tidak dapat digunakan sebagai bukti sebagai narator 'Aisyah tidak diketahui semua orang. Al-Hafiz Ibnu Rajab dalam Fath al-Baari (1: 336).? Mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah narator yang tidak diketahui
Bisa MERASA'S KEMALUAN ISTERI / SENDIRI SUAMI
Disetujui untuk setiap suami dan istri untuk menikmati tubuh indah dari pasangannya. Allah berfirman:

هن لباس لكم وأنتم لباس لهن
". Para wanita yang Anda adalah pakaian untuk Anda, dan Anda adalah pakaian untuk wanita Anda" (QS Al-Baqarah: 187)
Allah berfirman:
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم

"Perempuan dari Anda adalah lapangan untuk Anda . Oleh karena itu, pergi ke ladang Anda, seperti Anda seperti itu "(QS Al-Baqarah: 223).
Namun, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

Steer secara jelas dilarang oleh hukum, termasuk: (1) seks dengan istrinya di anus; (2) Melakukan seks sementara wanita adalah "bulan mendatang." Kedua tindakan termasuk dosa besar.
Jika koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari sifat lurus.

Tentang mencium atau menjilat alat kelamin pasangan, ada usulan tegas dilarang. Namun, tindakan ini bertentangan dengan sifat adab yang tepat dan Islam. Bayangkan, kemaluan, yang merupakan tempat pembuangan tinja, bagaimana hal itu bisa ditempatkan di lidah, yang merupakan bagian dari cabang yang mulia, yang digunakan untuk memori dan membaca Alquran?

Oleh karena itu, jika tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka:
Perlu kejujuran alam adalah suci dan adab yang mulia
Jauhkan kotoran cair masuk ke tubuh kita, seperti Madzi ..
ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan dan kesucian hidup. Allah berfirman:
إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang tetap bersih" (QS Al-Baqarah. : 222)
berarti ayat Allah mencintai orang-orang menjauhkan diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu termasuk sesuatu yang kotor adalah kotoran, seperti: .. Madzi Sementara itu, kami menyadari bahwa dalam keadaan ini adalah Madzi tidak mungkin jika keluar.?
pada kenyataannya, barang-barang tersebut tidak harus menyentuh bibir atau lidah. Tuhan tahu yang terbaik. (Ringkasan dariFatawa Syabakah Islamiyah, yang dipimpin Dr Abdullah Al-Faqih)
sumber:http://www.salingshare.com/2015/10/hukum-menyentuh-dan-mencium-organ-vital.html
inspirasi Islam baru

Related Posts

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Islam: Hukum Menyentuh dan mencium Mari Vital Organ Dalam Islam

0 komentar:

Posting Komentar